Buat itu, Tubuh Standardisasi Nasional (Badan Standardisasi Nasional) dapat mengkaji ulang SNI mengenai pembalut perempuan. "SNI berumur lima th ini bakal direvisi tepat dgn perkembangan technologi & keperluan pasar maka standar itu bisa melindungi pembuat, pembeli, tenaga kerja, & warga," ucap Kepala Badan Standardisasi Nasional Bambang Prasetya di Jakarta, Jumat (10/7).
Pada Awal Mulanya, Yayasan Dinas Costumer Indonesia memublikasikan temuan adanya pembalut perempuan & pantyliner mengandung klorin yg memicu kanker (karsinogenik).
Menurut Bambang, keluarnya standar mesti memenuhi empat elemen, yakni keamanan, keselamatan, kesehatan, & pelestarian lingkungan.
Revisi SNI tersebut, menurut Kepala Pusat Perumusan Standar Badan Standardisasi Nasional I Nyoman Supriyatna, dilakukan tepat Badan Standardisasi Nasional utk menyusun & menetapkan SNI. Penyusunan standar lewat komite teknis yg terdiri dari unsur regulator, akademisi atau pakar, pembuat atau tersangka bisnis, pun pembeli.
Penyusunan SNI pembalut perempuan th 2000 mengacu standar yg dikeluarkan Jepang terhadap 24 Mei 1966, yaitu Guide to Quasi Drug and Cosmetic Regulation in Japan, Standards for Sanitary Napkins, & MHW Notification No 285. diluar itu, pula memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan No. 96/Menkes/Per/VI/1997 berkaitan Wadah, Pembungkus, Penandaan, pun Periklanan Kosmetika & Media Kesehatan.
Sekian Banyak negeri yg pun mempunyai standar pembalut perempuan antara lain India & Amerika Serikat. Dalam Indian Standard (IS) 5405 : 1980, perincian standar pembalut perempuan yaitu mencakup penyerap kepada sektor dalam, pembungkus, ukuran, tingkat keasaman, & aman dibuang ke lingkungan.
Terkecuali itu, Tubuh Pengawas Obat & Makanan AS (FDA) mengeluarkan pedoman bagi industri utk tampon & pembalut menstruasi. Kepada tata cara itu, di sektor karakteristik performasi, FDA merekomendasikan supaya tampon bebas dari 2,3,7,8 tetrachlorodibenzo-p-dioxin (TCDD) atau 2,3,7,8-tetrachlorofuran dioxin (TCDF) & residu pestisida & herbisida lain.
Adapun persyaratan yg diatur SNI 16-6363-2000, kata Bambang, meliputi persyaratan bahan kapas serap, kertas serap, katun serap rayon, katun olahan, karboksimetilselulosa, pulpa jonjot, & kasa. Produksinya mesti bersih, tidak mengandung kotoran & zat asing, tidak menyebabkan iritasi atau dampak lain yg membahayakan, tidak melepaskan serabut terhadap kala diperlukan, tidak berbau, juga lembut.
Warna mesti putih, kecuali sbg tanda atau identitas terhadap segi yg tidak bersentuhan badan. Tidak Cuma itu, keasaman atau kebasaan mesti netral pada fenolftalein & metil.
Product tak berfluoresensi yg menunjukkan ada kontaminasi di sudut yg bersentuhan bersama badan. Daya serap tidak kurang dari 10 kali bobot pembalut, tidak gampang rembes, & tidak enteng sobek.